Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

A. Tujuan Pemeriksaan

Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
a. SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
b. SPT rugi;
c. SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
d. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
e. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Tujuan lain, yaitu:
a. Pemberian NPWP secara jabatan;
b. Penghapusan NPWP;
c. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP (baca juga: Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak);
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
i. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
k. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

B. Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan;
9. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
4. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
6. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan atau;
5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan/ atau;
4. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

C. Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksaan Pajak;
4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
a. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
b. Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan /atau
c. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
3. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan peyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan atau
2. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

D. Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui

1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan Kelompok Pemeriksa.
2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.

sumber : www.pajak.go.id

Pembuatan Daftar Nominatif Pajak

A.    Deskripsi :

Prosedur ini merupakan proses penerbitan Daftar Nominatif usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.

B.     Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.4/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan

C.    Pihak yang terkait :
1.      Pelaksana Seksi Ekstensifikasi.
2.      Kepala Seksi Ekstensifikasi.
3.      Kepala Kantor.
4.      Sistem.
5.      Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.

D. Formulir yang digunakan :


E. Dokumen yang dihasilkan :
1.      Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi

F.   Prosedur Kerja :
  1. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi membuat konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi berdasarkan data respon Wajib Pajak atas himbauan untuk ber-NPWP.
  2. Kepala Seksi Ekstensifikasi meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi tersebut.
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi tersebut.
  4. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.
  5. Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  6. Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi dikirim ke Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil melalui Sub Bagian Umum.
  7. Proses selesai.
    Waktu Penyelesaian : Satu hari kerja

    G.  Bagan Arus (Flow Chart) :

                                     (klik pada gambar untuk memperbesar)


Disahkan oleh:
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal



A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Pajak


Tata Cara Penyelesaian Usulan pemeriksaan

A. Di Kantor Pelayanan Pajak :

  1. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (SOP Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan Analisi Kepatuhan Material Wajib Pajak), Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penghapusan NPWP), Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata Cara Penerbitan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi) kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.
  2. Pelaksana Seksi Pemeriksanaan membuat konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
  3. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
  5. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.
  6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
  7. Proses selesai.


B. Di Kantor Wilayah :

  1. Kepala Kantor Wilayah mendisposisi Surat Usulan Pemeriksaan dan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan .
  2. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan menerima disposisi dari Kepala Kantor Wilayah kemudian menugaskan Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak.
  3. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak, dan membahas usulan pelaksanaan pemeriksaan bersama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
  4. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan membuat konsep LP2 dan Daftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
  5. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
  6. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  7. Kepala Kantor Wilayah menandatangani konsep LP2 dan Daftar. Administrasi Perpajakan 149
  8. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan menatausahakan LP2 dan Daftar Alokasi dan menyampaikannya ke Bagian Umum untuk dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan SOP Penyampaian Dokumen di Kanwil.
  9. Proses selesai.

Pembuatan Perintah Pemeriksaan Pajak



1. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Lembar Persetujuan Pemeriksaan secara elektronik (e-LP2) dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, selanjutnya membuat konsep Surat Pemeriksaan (SP2) Pajak dan konsep Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan diserahkan kepada Pelaksana untuk diketik. 

2. Pelaksana membuat konsep Surat Perintah Pemeriksaan(SP2) Pajak serta konsep Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan. 

3. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak dan konsep Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 

4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak dan konsep Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan. 

5. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak serta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak serta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang dimaksud. 

6. Pelaksana mengirimkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak serta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak dengan menggunakan Buku Pengawasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. 

7. Proses selesai.

Sumber Hukumnya: 

1. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tanggal. 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

artikel ini dikutip dari http://kidgooners.blogspot.com/2012/07/pembuatan-perintah-pemeriksaan.html

Persiapan Pemeriksaan Pajak


1. Mempelajari berkas wajib pajak/berkas data
Berkas wajib pajak untuk tahun yang diperiksa dapat diminta ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. Untuk memperoleh data tahun lalu, pemeriksa dapat mempeajari berkas Kerta Kerja Pemeriksaan (KKP) ditempat dimana Wajib Pajak tersebut tahun sebelumnya dilakukan pemeriksaan.

2. Menganalisis Surat Pemberitahuan dan laporan keuangan Wajib Pajak Analisis dapat diartikan mengkaji secara mendalam tentang Surat Pemberitahuan dan Laporan Keuangan guna mempermudah pemeriksa
dalam memastikan kewajaran wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

3. Mengidentifikasi masalah
Identifikasi masalah diperoleh dari hasil mempelajari berkas, analisis Surat Pemberitahuan dan Laporan Keuangan. Masalah tersebut dikaji lebih mendalam guna menentukan ruang lingkup pemeriksaan dan teknik pemeriksaan yang sesuai.

4. Melakukan pengenalan lokasi wajib pajak
Setelah mempelajari berkas Surat Pemberitahuan wajib Pajak, diperoleh data tentang alamat, nomer telepon, jenis usaha, pemimpin perusahaan, dan besar atau tidaknya sebuah perusahaan. Tujuan melakukan pengenalan lokasi dalam Kep-DJP No.01/PJ.7/1990 adalah untuk mendapatkan kepastian mengenai alamat wajib pajak, lokasi wajib pajak, denah lokasi, kebiasaan- kebiasaan lain yang perlu diketahui, misalnya jam kerja.

5. Menentukan ruang lingkup pemeriksaan
Setelah mempelajari berkas, analisis, identifikasi masalah, lokasi, pemeriksa menentukan seberapa luas audit yang akan dilakukan dan mengarah kemana pemeriksaannya.

6. Menyusun program pemeriksaan
Setelah mempelajari berkas, analisis, identifikasi masalah, lokasi dan ruang lingkup pemeriksaan, pemeriksa menyusun program pemeriksaan. Program ini harus disusun karena merupakan langkah atau prosedur yang akan dilakukan dalam pemeriksaan. Dengan demikian, program pemeriksaan yang baik akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan tepat sasaran.

7. Menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam
Atas dasar program pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat meminta bukubuku dan bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan. Sebaiknya buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam adalah yang diperlukan dan terkait dengan permasalahan yang timbul yang telah disusun dalam program pemeriksaan.

8. Menyediakan sarana pemeriksaan
Untuk memperlancar jalannya pemeriksaan tentunya harus dipersiapkan juga sarana pemeriksaan, yang terutama dalam sarana pemeriksaan adalah yang berkaitan dengan dokumen- dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan pajak.

Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak


Tata Cara Pemeriksaan Kantor

a. Berdasarkan SP3 (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak), Tim Pemeriksa Pajak membuat konsep surat panggilan dalam rangka pemeriksaan pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

b. Wajib Pajak memenuhi panggilan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam surat panggilan dengan membawa buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan dibuatkan bukti peminjaman/pengembalian dengan rinci dan jelas oleh Tim Pemeriksa Pajak.

c. Pada saat memulai pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP3 kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Apabila buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam berupa fotokopi, maka harus dinyatakan sesuai dengan aslinya dengan surat pernyataan Wajib Pajak.

d. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan, Tim Pemeriksa Pajak membuat surat panggilan ke dua. Apabila panggilan ke dua tidak dipenuhi, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan dan LPP untuk ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam LPP yang penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak). LPP kemudian ditatausahakan di Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara Penatausahaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit))

e. Berdasarkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang ada, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dan menyusun KKP.

f.  Setelah pemeriksaan diselesaikan (LPP telah tersusun), Tim Pemeriksa Pajak membuat SPHP yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

g.  Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas temuan hasil pemeriksaan dengan menggunakan formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan; Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan kemudian menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan; Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan kemudian mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dilampiri dengan bukti‐bukti pendukung sanggahan serta penjelasan;
 
h. Berdasarkan surat tanggapan dari Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak.

i. Tim Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

j.  Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan; Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak; Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dengan menggunakan surat permohonan. (Permohonan pembahasan kedua tidak dapat dilakukan untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor atas SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yangdisampaikan oleh PKP Kegiatan Tertentu).

k. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

l. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya berupa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

m. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak menghadiri
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus dibuatkan Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Tim PemeriksaPajak.

n. Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

o. Tim Pemeriksa Pajak melengkapi LPP dengan dokumen‐dokumen terkait, dan memproses nothit. KKP yang telah dibuat, kemudian diparaf oleh Tim Pemeriksa Pajak sedangkan LPP ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemrosesan nothit untuk diterbitkan surat ketetapan pajak diuraikan di SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

p. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan dan dibuatkan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen oleh Tim Pemeriksa Pajak.

q. LPP yang sudah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak kemudian disampaikan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit).

r..Proses selesai.


Tata Cara Pemeriksaan Lapangan
1. Tim Pemeriksa Pajak menerima SP3 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dari Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak).

2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan:
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Wajib Pajak disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan.

b. Apabila menolak diperiksa, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak, kemudian menyampaikan konsep berita acara tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk ditandatangani.

c. Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta Pegawai yang ada untuk mewakili Wajib Pajak dan mendampingi Tim Pemeriksa Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. Apabila menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, Pegawai Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak. Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan selanjutnya dapat melakukan penyegelan terhadap ruangan‐ruangan tertentu. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, terhadap Wajib Pajak yang menolak diperika dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan).

3. Peminjaman buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen:
a. Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak beserta Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik yang dipinjamkan
kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya apabila buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen tersebut berupa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik.

b. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan di tempat Wajib Pajak dipinjam pada saat itu juga dan Tim Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.

c. Atas buku‐buku, catatan‐catatan dan dokumen‐dokumen yang belum dipinjam pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Tim Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang belum ditemukan/diperoleh. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam harus diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diterima oleh Wajib Pajak.

d. Setiap penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen dari Wajib Pajak berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, baik yang diserahkan sebagian atau secara bertahap atau seluruhnya, Pemeriksa membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.

e. Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku‐buku, catatancatatan, dan dokumen‐dokumen sudah diserahkan, Tim Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menandatangani.

f. Dalam hal buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen perlu dilindungi kerahasiaannya, atau jumlah buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Kantor Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar pelaksanaan pemeriksaan lapangan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.

g. Dalam hal data hasil pengolahan elektronik disimpan dalam media disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media penyimpanan lainnya yang tidak dapat diperiksa karena kendala teknis, dapat dimintakan bantuan Tenaga Ahli untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan teknis lainnya sehingga data dimaksud dapat diperiksa dengan membuat Surat Permintaan Tenaga Ahli.

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen:
a. Wajib Pajak yang tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen, dikirim Surat Peringatan I pada hari berikutnya setelah batas waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen terlampaui.

b. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I terlewati dan Wajib Pajak masih belum juga menyerahkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang diminta, kepada Wajib Pajak dikirim Surat Peringatan II pada hari berikutnya.

c. Jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumendokumen dalam setiap Surat Peringatan adalah selama 3 (tiga) hari sejak tanggal dikirimnya masing‐masing Surat Peringatan.

d. Apabila jangka waktu penyerahan Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana ditentukan dalam Surat Peringatan I dan Peringatan II telah terlewati dan Wajib Pajak tidak memenuhi, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

e. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan II, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

5. Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Tim Pemeriksa Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan I/Panggilan II. Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Tim Pemeriksa Pajak, apabila dipandang perlu dapat dituangkan
dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

6. Permintaan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga:
a. Melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang‐undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‐undang Nomor 16 Tahun 2000, secara tertulis dengan membuat Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.

b. Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti.

c. Apabila dalam jangka waktu tidak dipenuhi, Tim Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I dan apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, disampaikan Surat Peringatan II.

d. Apabila permintaan dalam Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga.

7. Berdasarkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen, penjelasan dari Wajib Pajak, serta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dapat diperoleh, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dengan menerapkan teknik‐teknik pemeriksaan yang lazim atau teknik‐teknik pemeriksaan yang dipandang perlu dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan konsep LPP.