Pembuatan Daftar Nominatif Pajak
A. Deskripsi :
Prosedur ini merupakan proses penerbitan Daftar Nominatif usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.
B. Dasar Hukum :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.4/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan
C. Pihak yang terkait :
1. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi.
2. Kepala Seksi Ekstensifikasi.
3. Kepala Kantor.
4. Sistem.
5. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.
D. Formulir yang digunakan :
E. Dokumen yang dihasilkan :
1. Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi
F. Prosedur Kerja :
- Pelaksana Seksi Ekstensifikasi membuat konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi berdasarkan data respon Wajib Pajak atas himbauan untuk ber-NPWP.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi tersebut.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi tersebut.
- Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.
- Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi dikirim ke Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil melalui Sub Bagian Umum.
- Proses selesai.Waktu Penyelesaian : Satu hari kerja
Disahkan oleh:
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
6:32 AM
|
Labels:
Pemeriksaan Pajak
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment