Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Pajak


Tata Cara Penyelesaian Usulan pemeriksaan

A. Di Kantor Pelayanan Pajak :

  1. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (SOP Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan Analisi Kepatuhan Material Wajib Pajak), Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penghapusan NPWP), Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata Cara Penerbitan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi) kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.
  2. Pelaksana Seksi Pemeriksanaan membuat konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
  3. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
  5. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.
  6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
  7. Proses selesai.


B. Di Kantor Wilayah :

  1. Kepala Kantor Wilayah mendisposisi Surat Usulan Pemeriksaan dan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan .
  2. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan menerima disposisi dari Kepala Kantor Wilayah kemudian menugaskan Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak.
  3. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak, dan membahas usulan pelaksanaan pemeriksaan bersama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
  4. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan membuat konsep LP2 dan Daftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
  5. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
  6. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  7. Kepala Kantor Wilayah menandatangani konsep LP2 dan Daftar. Administrasi Perpajakan 149
  8. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan menatausahakan LP2 dan Daftar Alokasi dan menyampaikannya ke Bagian Umum untuk dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan SOP Penyampaian Dokumen di Kanwil.
  9. Proses selesai.

0 comments:

Post a Comment