Pembuatan Perintah Pemeriksaan Pajak



1. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Lembar Persetujuan Pemeriksaan secara elektronik (e-LP2) dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, selanjutnya membuat konsep Surat Pemeriksaan (SP2) Pajak dan konsep Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan diserahkan kepada Pelaksana untuk diketik. 

2. Pelaksana membuat konsep Surat Perintah Pemeriksaan(SP2) Pajak serta konsep Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan. 

3. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak dan konsep Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan serta meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 

4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak dan konsep Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan. 

5. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak serta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak serta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang dimaksud. 

6. Pelaksana mengirimkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak serta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak dengan menggunakan Buku Pengawasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. 

7. Proses selesai.

Sumber Hukumnya: 

1. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tanggal. 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

artikel ini dikutip dari http://kidgooners.blogspot.com/2012/07/pembuatan-perintah-pemeriksaan.html

0 comments:

Post a Comment